PKB Sumut Ramai-ramai Laporkan Lukman Edy ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Markas Polda Sumut, Rabu 7 Agustus 2024. Laporan tersebut, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu, disampaikan ke Polda Sumut dipimpin oleh Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Syafri, didampingi Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Jabidi Ritonga dan Syaiful Syafri, Sekretaris Loso Mena, Wakil Sekretaris Muslim Pulungan, juga hadir Anggota DPRD Karo terpilih dari PKB Jujuren Sinulingga.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Syafri, mengatakan laporan mereka disampaikan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan diterima oleh AKP. Nasri Ginting.
"Kita membuat laporan ke Polda Sumut, atas dugaan pencemaran nama baik pimpinan PKB disertai dengan membawa alat," kata Syaiful Syafri kepada VIVA Medan, Kamis pagi, 8 Agustus 2024.
Laporan terhadap Lukman Edy ke Polda Sumut, tertuang dalam dengan nomor pengaduan : STTLP/B/1061/VIII/2024/ SpKT/Polda Sumut tertanggal 07 Agustus 2024.
"Kita minta Kapolda Sumut, segera melakukan proses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP," tegas Syaiful Syafri.
Syaiful Syafri mengungkapkan bahwa jajaran PKB Sumut dan DPC PKB se-Sumut juga membuat laporan hal serupa ke masing-masing Polres di Kabupaten/Kota.