Sidang Eks Gubernur Maluku Utara Sebut Istilah 'Blok Medan' Kahiyang Ayu, Ini Kata Bobby Nasution

Bobby Nasution bersama Kahiyang Ayu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan respon terkait dengan sidang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menyinggung nama istrinya Kahiyang Ayu, dalam persidangan.

Tampung Keluhan Warga, Zakiyuddin Siapkan Kotak Saran di Kelurahan

"Itu kan hasil sidang. Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," sebut Bobby Nasution kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 3 Agustus 2024.

Bobby Nasution tidak mau ambil pusing terkait tudingan menyebutkan nama istrinya dalam pusaran istilah 'blok Medan', yang diungkap pada persidangan penyuapan mantan Gubernur Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024 lalu.

Rico Waas : Kita Bangun Kota Medan dengan Nilai-nilai Humanis

"Silakan aja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja di persidangan ya," kata menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Pernyataan Abdul Gani Kasuba tersebut, dalam klarifikasi adanya istilah blok Medan yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Istilah blok Medan di pengurusan IUP tersebut terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang suap tersebut.

Rico-Zaki Dinilai Mampu Lanjutkan Program Bobby Nasution di Kota Medan

Berbeda dengan keterangan Kadis ESDM, Abdul Gani Kasuba mengakui istilah blok Medan yang dipakai ini karena milik istri Bobby Nasution yang juga putri sulung Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title