Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Peras Pejabat Kementan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.  Lantaran itu, jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Tolak Cagub Terlibat Skandal 'Blok Medan', AMBSU Galar Aksi 1 Juta Petisi

Sementara SYL dalam menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mengatakan, dia dizalimi atas tuduhan korupsi tersebut.

"Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

SYL kemudian mengelompokkan nota pembelaan pribadinya itu ke dalam tiga hal. Pertama, menepis tuduhan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Kedua, SYL menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun perilaku koruptif selama mengabdi pada negara. Terakhir, SYL pun meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam kasus ini.  

"Yang ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

PLN UID Sumut Terus Berkomitmen Terhadap Integritas Melalui SMAP

SYL yakin akan ada cahaya keadilan untuk dirinya yang didapatkan melalui putusan hakim terkait kasus pemerasan ini. "Sebagai warga negara yang taat hukum saya meyakini bahwa dalam sidang inilah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat," katanya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 11 Juli 2024 - 12:53 WIB

Halaman Selanjutnya
img_title