Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Langkah Mundur

Ilsutrasi peserta Pemilu 2024. (Dok VIVA)
Sumber :

VIVA - Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menegaskan, bila Sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dikabulkan, akan menjadikan sebuah langkah mundur politik bangsa ini.

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

"Apabila kembali kepada sistem proporsional tertutup, yang terjadi adalah tampilnya anggota-anggota parlemen yang tidak dikenal oleh rakyat yang diwakilinya. Karena rakyat hanya memilih tanda gambar partai, dan siapa yang terpilih berdasarkan nomor urut teratas yang ditentukan oleh parpol,” ujar Henry kepada wartawan, melansir viva.co.id, Sabtu 31 Desember 2022.

Selain itu, kata Henry, yang akan muncul justru kader-kader di atas yang dekat dengan pimpinan partai politik (Parpol) dan tidak mengakar ke rakyat. Sehingga, akhirnya oligarki partai merajalela dan hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya dikebiri.

“Dalam sistem proporsional tertutup, perjuangannya adalah bagaimana mendapatkan nomor urut kecil, kalau bisa dapat nomor urut 1. Maka, resepnya dekat kepada pimpinan partai. Dekat kepada rakyat tidak penting, yang penting branding partai tetap kuat di dapil,” terang Henry.

Dihadapan PKDN Sespimti Polri, Pj Gubernur Sumut Beberkan Strategi Pemilu Sukses

Baca juga:

Menurut Henry, dengan sistem proporsional tertutup calon anggota legislatif (caleg) dengan nomor urut 2 dan seterusnya justru tak memiliki kesempatan untuk terpilih. Sehingga, kata dia, hal ini menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Cukup hanya tokoh utama partai yang berkampanye keliling. Partai menang, caleg nomor urut 1 terpilih. Kasihan caleg no 2 yang kerja keras mungkin tidak terpilih. Sementara nomor urut 3 dan seterusnya cuma pelengkap, hampir tidak ada harapan terpilih,” ucapnya.

Ini Alasan Putusan MK Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Dengan sistem proporsional tertutup, sambung Henry, pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon legislator. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Dalam sistem tersebut, ujar Henry, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title