USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Kampus USU.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbudristek membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini. Hal itu disampaikan Nadiem usai menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Restu Ibu Kepada Dolly Untuk Maju Pilkada Tapsel Karena Segudang Prestasi

"Kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem menyebut, pihaknya juga akan mengevaluasi permintaan dari perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan UKT.

Alasan Kembali Maju di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Tak Mau Dipimpin oleh Platform Nepotisme

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelas dia.

Berikut 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek :

Edy Rahmayadi Ajak Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Indonesia Jalan Pagi dan Beri Kuda Makan

1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek

Halaman Selanjutnya
img_title