Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun

Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • VIVA

Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J. Atas dasar itu, Ferdy Sambo menjanjikan kasus pembunuhan berencana ini dihentikan atau SP3, jika Bharada E tetap dalam pengakuan sesuai skenario eks Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Kakek di Samosir Bunuh Adik Kandungnya, Dipicu Tanaman Ubi di Belakang Rumah

Namun, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK pun akhirnya mengabulkan permohonan JC tersebut. Dalam persidangan, Bharada E blak-blakan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

{{ photo_id=299 }}

Pergoki Pencuri, Kakek Berusia 83 Tahun di Medan Tewas Bersimbah Darah

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Ayah Bejat di Taput Perkosa Putri Kandungnya Berulang Kali di Rumah, Ditangkap Polisi Sedih

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title