Alasan Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadi J.
Sumber :
  • VIVA

Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Pergoki Pencuri, Kakek Berusia 83 Tahun di Medan Tewas Bersimbah Darah

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," papar Morgan.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.

Ayah Bejat di Taput Perkosa Putri Kandungnya Berulang Kali di Rumah, Ditangkap Polisi Sedih

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Prapid Pelaku Pembunuhan Dikabulkan, Keluarga Fajar Siringoringo Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.