Alasan Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 15 Tahun Penjara
- VIVA
VIVA - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang dijatuhkan Hakim ini lebih berat dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengungkapkan alasan menghukum Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan JPU.
Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca juga:
- Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Ada Lagi Salam Cinta ala Korea
- Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Dia Pura-pura Bodoh
- Vonis Mati Ferdy Sambo di Mata Mahfud MD dan Hotman Paris
Morgan mengungkapkan, hal yang memberangkatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena tidak sopan selama menjalani persidangan.