Alasan Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadi J.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang dijatuhkan Hakim ini lebih berat dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengungkapkan alasan menghukum Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan JPU.

Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca juga:

Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

Morgan mengungkapkan, hal yang memberangkatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena tidak sopan selama menjalani persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title