Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Ada Lagi Salam Cinta ala Korea

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. Vonis Kuat Ma'ruf ini menyusul majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah divonis terlebih dahulu.

Detik-detik Pria di Medan Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis, Begini Motifnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku: Rasa Kasihan Aku Sudah Habis

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga:

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandungnya, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pria bertubuh gemuk itu dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai otak pembunuhan berencana ini divonis mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.