Wacana Hak Angket Terkait Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Politisi PDI Perjuangan

Ruang rapat Paripurna DPR RI (ilustrasi).
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Medan - Wacana penggunaan hak angket DPR RI, untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilu 2024, terutama Pemilihan Presiden (Pilpres), yang terindikasi ada kecurangan

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Wacana hak angket itu, di lontarkan oleh kubu pasangan Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Paslon 03, juga mengajak Paslon Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memuluskan wacana tersebut.

Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Partai PDI Perjuangan belum memberikan sinyal untuk hak angket tersebut. Kemudian, 5 Maret 2024 pihak DPR RI baru akan memulai persidangan.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk Paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” ucap Effendi Simbolon di Pesta Bona Taon PSBI 2024, di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa 27 Februari 2024.

Ketua Umum PSBI, Dr Effendi Muara Sakti Simbolon.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB

Effendi Simbolon, menegaskan hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan. 

“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur politisi PDI Perjuangan.

Halaman Selanjutnya
img_title