Wacana Hak Angket Terkait Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Politisi PDI Perjuangan

Ruang rapat Paripurna DPR RI (ilustrasi).
Sumber :
  • DPR RI

Effendi Simbolon, mengungkapkan bila hak angket nantinya bergulir, dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu. 

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Gedung DPRD Sumut, Sempat Memanas dengan Polisi

“Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 partai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Effendi Simbolon.

Effendi Simbolon mengungkapkan bahwa jika memenuhi, pada 5 Maret 2024, saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tidak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.

2 Anggota DPRD Medan yang Viral Nyaris Adu Jotos Berakhir Damai

“Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” tutur Effendi Simbolon.