Oknum Perawat Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Bayi 8 bulan di Kota Palembang harus kehilangan jarinya.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Oknum perawat salah satu rumah sakit di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jari bayi berusia 8 bulan putus.

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Ketua IDI Deliserdang: Tingkatkan Rasa Kepedulian

Penetapan status tersangka oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) di Kota Palembang, berinisial D karena kelalaiannya hingga jari bayi malang itu terputus.

"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini kita tetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melansir VIVA Senin, 6 Februari 2023.

Berantas Kejahatan Lingkungan, Polri Komitmen Sikat Habis Tambang Minyak Ilegal

Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

Baca juga:

Viral! Pengasuh Day Care di Medan Diduga Aniaya Balita, Ini Kata Orang Tua Korban

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, D belum dilakukan penahanan. Kata Ngajib, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi psikologis tersangka, apakah kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini dia menjadi sakit karena trauma.

Halaman Selanjutnya
img_title