Oknum Perawat Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka
- VIVA
VIVA - Oknum perawat salah satu rumah sakit di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jari bayi berusia 8 bulan putus.
Penetapan status tersangka oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) di Kota Palembang, berinisial D karena kelalaiannya hingga jari bayi malang itu terputus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini kita tetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melansir VIVA Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Baca juga:
- Sederet Fakta Kasus Jari Bayi Perempuan 8 Bulan Terpotong Gunting Perawat
- Kasus Jari Pasien Bayi Putus, Polisi Periksa 7 Saksi dan Perawat RSMP
- Perawat Sebabkan Jari Pasien Balita Putus, RSMP Upayakan Jalan Damai
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, D belum dilakukan penahanan. Kata Ngajib, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi psikologis tersangka, apakah kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini dia menjadi sakit karena trauma.