Oknum Perawat Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

- VIVA
VIVA - Oknum perawat salah satu rumah sakit di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jari bayi berusia 8 bulan putus.
Penetapan status tersangka oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) di Kota Palembang, berinisial D karena kelalaiannya hingga jari bayi malang itu terputus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini kita tetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melansir VIVA Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Baca juga:
- Sederet Fakta Kasus Jari Bayi Perempuan 8 Bulan Terpotong Gunting Perawat
- Kasus Jari Pasien Bayi Putus, Polisi Periksa 7 Saksi dan Perawat RSMP
- Perawat Sebabkan Jari Pasien Balita Putus, RSMP Upayakan Jalan Damai
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, D belum dilakukan penahanan. Kata Ngajib, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi psikologis tersangka, apakah kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini dia menjadi sakit karena trauma.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status D menjadi tersangka," jelas Ngajib.
Ngajib mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Sementara pada hari ini, ada tiga saksi baru yang dipanggil ke Polrestabes Palembang.