Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg Terancam Dipecat, Ketua DKPP: Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik

Ketua DKPP RI, Heddy Yugito.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Untuk memberikan sanksi ringan hingga pemecatan terhadap oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dari jabatannya, yang terjerat kasus pemerasan Calon Legislatif (Caleg), tidak memerlukan  keputusan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengungkapkan agar tidak terulang hal serupa terjadi di Bawaslu Medan dikemudian hari. Setiap penyelenggara pemilu harus menaati dan pedomani terkait etika.

"Etik harus dipedomani dan harus ditaati, tidak boleh, tidak. Etik itu, harus dijalankan. Melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik," ucap Heddy dalam jumpa pers pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Lee Hotel Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis siang, 30 November 2023.

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Sebelum dicecar pertanyaan wartawan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bawaslu Medan itu. Heddy menjawab sendiri, menyebutkan DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah.

"Apakah penyelenggara pemilu melanggar hukum, apakah terkena sanksi, sudah pasti (sanksi pecat). Sebelum kawan-kawan Bawaslu Medan kemarin ya. Sudah saya jawab itu," kata Heddy.

Dihadapan PKDN Sespimti Polri, Pj Gubernur Sumut Beberkan Strategi Pemilu Sukses

Oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjerat OTT bersama 2 rekannya diduga memeras seorang caleg DPRD Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Heddy menjelaskan bahwa dari undang-undang yang diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap adalah DKPP. 

Halaman Selanjutnya
img_title