Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg Terancam Dipecat, Ketua DKPP: Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik

Ketua DKPP RI, Heddy Yugito.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Misalnya, Bawaslu atau KPU, kedapatan melanggar hukum, Bawaslu atau KPU akan melaporkan ke DKPP," sebut Heddy.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Ia menjelaskan bahwa Azlansyah sudah nonaktifkan sementara dari jabatannya. Tapi, DKPP menunggu laporan secara resmi dalam pengaduan disampaikan oleh Bawaslu RI, untuk dilakukan proses sanksi.

"Awalnya, dia (Bawaslu RI) akan melaporkan diberhentikan sementara (penyelenggara pemilu bermasalah), baru akan diminta pemberhentian tetap, terhadap anggota bersangkutan yang ditenggarai melanggar hukum yang terjadi," kata Heddy.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Ia mengatakan sampai saat ini, Bawaslu RI belum ada membuat laporan ke DKPP untuk kasus pemerasan dilakukan Azlansyah. Apa lagi, sudah menyandang sebagai tersangka dalam pemerasan Caleg ini.

"Apakah kasus di Medan melibatkan anggota Bawaslu itu, dilaporkan ke DKPP belum. Bawaslu RI, belum ada melaporkan. Saya tanyakan sama Ketua Bawaslu RI, karena masih mendalami yang diduga ya, diduga ya, yang terlibat dalam kasus ini dan pihak hukum sedang melakukan penyidikan," jelasnya.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

"Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan sudah cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Lalu, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya," pungkas Heddy.