MA Pangkas Vonis Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun Penjara
Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:25 WIB
Sumber :
- VIVA
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.
Jelas dia, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:51 WIB
Judul Artikel : MA Putuskan Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun, Sebelumnya 20 Tahun
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1625743-ma-putuskan-hukuman-putri-candrawathi-jadi-10-tahun-sebelumnya-20-tahun