MA Pangkas Vonis Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.

Rekonstruksi Pembunuhan di Kebun Tebu Tandam, Dicekik 2 Kali dan Kedua Pergelangan Tangan Disayat

Jelas dia, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.

Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Oknum Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:51 WIB

Judul Artikel : MA Putuskan Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun, Sebelumnya 20 Tahun

2 Kali Masuk Penjara, Brong Kembali Ditangkap Polres Tanjungbalai

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1625743-ma-putuskan-hukuman-putri-candrawathi-jadi-10-tahun-sebelumnya-20-tahun