4.683 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2022, Sumut Tertinggi ke-6

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Sepanjang 2022, terjadi 4.683 kasus pelanggaran hak anak yang diadukan dan diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sumatera Utara (Sumut) berada posisi ke-6 dengan jumlah kasus tertinggi.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

Catatan KPAI tersebut, tentang situasi dan kondisi perlindungan anak Indonesia tahun 2022. Dari total 4.683 aduan, dengan rincian kasus pelanggaran Klaster Hak Sipil Kebebasan sebanyak 41 aduan. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.960 aduan, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 120 aduan.

Melansir VIVA, klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan, dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 aduan. Data-data aduan tersebut bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), online dan media.

Sambut Lebaran, PT Rapala Salurkan CSR ke Masyarakat di Kabupaten Langkat

Baca juga:

Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, posisi kedua DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, disusul Jawa Timur tempat ketiga sebanyak 345 kasus.

Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan Frestea Salurkan Bantuan Kepada Pahlawan Daur Ulang di Medan

Keempat, Banten sebanyak 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus diposisi kelima. Posisi ke-6, ditempati Sumatera Utara sebanyak 197 kasus, (7) Sumatera Selatan sebanyak 62 kasus, (8) Sulawesi Selatan sebanyak 54 kasus, (9) Lampung sebanyak 53 kasus, dan (10) Bali sebanyak 49 kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title