Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Pegawainya, Ini Tanggapan KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • KPK

VIVA - Transaksi janggal mantan pegawai KPK mencapai Rp300 miliar ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transaksi janggal ini diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dor, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari Tewas Ditembak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan pegawai yang dimaksud oleh Novel Baswedan sudah dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu dilakukan karena sudah berakhir masa jabatannya dari lembaga antirasuah Ali menyebut pegawai itu dipulangkan ke Polri tanpa ada sebab lain selama di KPK, melainkan sudah berakhir masa tugasnya.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," ungkap Ali Fikri kepada wartawan melansir VIVA pada Senin 3 Juli 2023.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Selanjutnya, Ali menjelaskan, yang bersangkutan mengaku bahwa transaksi janggal yang mencapai Rp300 miliar yang dikatakan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan itu tidak benar.

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • Dok KPK

Mantan pegawai yang disebutkan oleh Novel Baswedan mengaku bahwa transaksi itu merupakan uang yang berputar karena bisnis yang dimilikinya sejak tahun 2004.

Halaman Selanjutnya
img_title