AKBP Achiruddin Dipecat, Keluarga Korban Penganiayaan : Sesuai Harapan, Saya Tidak Menyangka
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Komisi kode etik Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi terberat dengan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, atas kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengatakan bahwa putusan PTDH ini, seperti mendapatkan mukjizat dari Tuhan. Sehingga proses hukum menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan berjalan dengan baik di Polda Sumut.
"Saya mewakili keluarga sangat berterima kasih, untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat ternyata bisa berproses dengan lurus. Hanya Allah yang bisa membalas," ucap Elvi dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
Elvi mengatakan, putusan PTDH diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sesuai harapan keluarga korban, yang mencari keadilan atas penganiayaan dialami Ken Admiral.
"Sesuai harapan sekali. Saya tidak menyangka," ucap Elvi bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
AKBP Achiruddin Hasibuan.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Putusan Kode Etik, AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa sore, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan Putusan terhadap polisi perwira menengah itu, dipecat dari anggota Polri.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.
Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya," kata Panca.
PTDH diterima oleh AKBP Achiruddin, imbas dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin dan lokasi kejadian di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.