Jatuhkan Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Usai dijatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saudara AKBP AH ini, banding," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
Menyikapi hal itu, Dudung mengungkapkan pihaknya juga menyatakan banding. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.
Diberitakan sebelumnya, menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa sore, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Putusan terhadap polisi perwira menengah itu, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Saat dicecar pertanyaan awak media, atas putusan itu. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali bungkam.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.