Jatuhkan Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Usai dijatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saudara AKBP AH ini, banding," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
Menyikapi hal itu, Dudung mengungkapkan pihaknya juga menyatakan banding. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.
Diberitakan sebelumnya, menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa sore, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Putusan terhadap polisi perwira menengah itu, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Saat dicecar pertanyaan awak media, atas putusan itu. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali bungkam.