Kasus AKBP Achiruddin, Ferdy Sambo Pernah Ingatkan Pelanggaran Anggota Polri di Sumut Tinggi

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta. Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan.

Kadisdik Sumut Resmikan Sekretariat IKA SMAN 8 Medan Gedung Riadil Akhir Lubis

Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI. Kombes Riko membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo. Riko mengatakan tidak benar dirinya menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa. Lalu, Riko dicopot dari jabatan Kapolrestabes Medan.

“Saya perlu sampaikan, untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat malam, 21 Januari 2022.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Sesuai petunjuk Mabes Polri, Panca menunjuk Inspektur Pengawas Daerah Polda Sumatera Utara Kombes Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan kasus suap itu, lanjut Panca, tim gabungan Propam menemukan pelanggaran hukum yakni melakukan penggelapan uang Rp650 juta milik Imayanti, narkoba, dan suap Rp300 juta.

Dalam kasus suap Rp300 juta itu, penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan. Ketiga temuan pelanggaran itu diduga dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan; Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora, dan 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, antara lain Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Ferdy Sambo Pernah Ingatkan Banyak Pelanggaran di Polda Sumut, Sekarang Muncul AKBP Achiruddin

Halaman Selanjutnya
img_title