Selundupkan 68 Kg Sabu, Dua Pria Asal Pasaman Barat Sumbar Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu 68 kg penangkapan Satnarkoba Polrestabes Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 68 kilogram sabu-sabu, berhasil diamankan dari tangan dua pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Langkat

Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rona Tambunan menjelaskan kasus ini, terungkap berawal dari pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka bernama Febri. Kemudian, dilakukan pengembangan dan penyidikan.

"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu," sebut Rona kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jumat 17 Maret 2023.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Dari pengembangan itu, polisi meringkus dua orang pria, masing-masing bernama Doni (25) dan Dino (21). Mereka adalah warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ketiga tersangka diamankan pada Minggu dini hari, 12 Maret 2023.

Pertama Febri diringkus di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, Doni dan Dino ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba, Peradi Medan Menilai Maladministrasi Hukum

"Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," jelas mantan Kapolsek Medan Timur itu.

Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.

Halaman Selanjutnya
img_title