Minta Polrestabes Medan Tinjau Ulang Penetapan Tersangka, Hendrik Purba Cari Keadilan

Hendrik Purba bersama Peradi Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua SH MH, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima bukti yang diperiksa oleh penyidik ​​Polrestabes Medan.

Peringatan May Day 2025 di Medan Berlangsung di 7 Titik, Pengalihan Arus Lalu Lintas Situasional

"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diperiksa penyidik ​​Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, dia ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama dia dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.

Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum yang sama sekali dengan pelapor dan pernah menjadi Saksi dalam kasus yang sama. Ia mengesampingkan mengapa setelah adanya putusan hukum tetap, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan Perintahkan Jajarannya Cari Markas Geng Motor SL dan RNR

“Tanpa yakin dan tanpa sebab kami bingung apa dasar penyidik ​​dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Klien kami pernah jadi Saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapatkan keputusan hukum tetap selama 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka. Saya tegaskan juga, klien kami dengan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali,” tegasnya.

Peradi Medan juga telah mengirimkan surat kepada Polrestabes Medan untuk meninjau kembali tersangka Hendrik Purba. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak penyidik.

Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dingin Parulian Pakpahan SH MH, menekankan bahwa Hendrik Purba sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke kode etik profesi, bukan pidana.

"Bang Hendrik Purba adalah seorang yang profesi menjalankannya. Kalau seandainya bang Hendrik Purba melakukan kesalahan, maka harus melaporkan kode etik profesi. Tapi saat ini, tidak ada laporan kode etik profesi. Advokat itu tidak boleh dituntut dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Sehingga dengan ini kami meminta kembali, apalagi sesama penjaga hukum jangan ada kriminalisasi," pungkas Dingin.

Halaman Selanjutnya
img_title