Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli

Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Meski penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus ini. Sevendy menduga kasus ini, bakal dihentikan dan terlapor tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.

Sasar Korban Perempuan, Polisi Tembak Spesialis Jambret

"Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ucap Sevendy.

Sevendy mengatakan bahwa surat permohonan tersebut, juga sudah ditembuskan Kapolda Sumut, Bag Wassidik Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.

Polda Sumut Buru 4 Buronan Kasus Sabu 117 Kilogram

"Oleh karena itu kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggapannya terhadap klien kami. Dia hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk keinginannya," kata Sevendy kembali.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa akan dicek kembali kasus tersebut. Dikarenakan, kasus itu dilaporkan sejak Februari 2023, sementara Gidion baru menjabat sebagai Kapolrestabes pada Oktober 2024. "Saya cek dulu ya," ucap Gidion saat dikonfirmasi wartawan.

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrakan Maut Tewaskan 3 Orang di Medan