4 Begal Sadis Ditangkap, 1 Tembak Mati Usai Serang 2 Polisi
Senin, 11 November 2024 - 18:42 WIB
Sumber :
- Dok Polrestabes Medan
"Kami akan terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan," pungkas Gidion.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.