IRT di Medan Dirampok Usai Ditawarkan Tomat, Buku Tabungan Diambil Pelaku

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku Dandi Syahputra dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Tembung dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku Penganiayaan Sopir Travel yang Viral, Ternyata Ketua PKB Taput dan Caleg Terpilih

"Pelaku ini kita kenakan pasal berlapis dengan pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs 365 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan.