Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan

Korban penganiayaan kakak beradik, Erika Tresia Siringoringo menunjukkan surat laporan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo (24), desak dan meminta pihak polisi menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pasalnya, sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area tak kunjung selesai.

Mencekam, Warga Deliserdang 'Dihantui' Aksi Tawuran Remaja hingga Diumumkan dari Toa Masjid

Erika menyebut bahwa kedua wanita kakak beradik berinisial DM dan RM telah melakukan penganiyaaan secara bersama-sama terhadap dirinya. Bahkan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya sendiri di Jalan Seksama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali,” ucap Erika kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin 23 September 2024.

Polrestabes Medan Gagal Penjualan Bayi Seharga Rp 20 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Korban menjelaskan sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka, di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan masalah dan meminta maaf.

“Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal,” sebutnya.

Viral! Sosialisasi Parkir Berlangganan Dishub Medan Berujung 'Keroyok' Satpam Dinas P3AKB Sumut

Bekingan jenderal yang disebutkan kedua tersangka diketahui korban karena sebelumnya ada sejumlah oknum polisi yang datang ke rumah korban disaat pihak keluarga korban sedang berduka karena adik ibu korban meninggal di rumah tersebut.

“Disaat jenazah tante saya masih di rumah mereka buat keributan itu ada datang ke rumah. Terus mereka membawa personel Polsek Medan Kota, Kapolseknya yang ikut datang ke menjelaskan bahwasanya mereka datang itu atas perintah jenderal, enggak disebutkan nama jenderal nya, hanya bilang perintah jenderal,” terangnya.

“Sebelumnya dari mereka (kedua tersangka) sempat bilang juga sama kami bahwasanya mereka punya beking jenderal sama Mabes,” tambahnya.

Menurut korban sejak 10 bulan kasus itu tak selesai, Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka DM juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor.

“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama sama. Saya enggak ada melakukan. pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DM yang menampar baru kakaknya si RM menjambak saya,” sebutnya.

Dirinya pun berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi. “Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21,” jelasnya.

Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 diketahui dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap. “Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkan lah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini,” katanya.

Konfrontir, kata korban sempat dilakukan dan kedua tersangka sama sekali tidak ada yang mengakui perbuatanya. Padahal penganiayaan itu terekam CCTV di rumah korban dan hasil rekaman CCTV juga sudah diserahkan korban kepada polisi. Sekali lagi korban sangat berharap agar laporannya segera diproses dan kedua pelaku ditangkap.

“Nah, sebelumnya juga saya mendapat informasi dari kuasa hukum saya bahwa surat penangkapan ini sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Jadi Senin harusnya mereka ditangkap, terus ditunda jadinya ke hari Rabu, dua minggu yang lalu terus ditunda lagi hingga perjanjian di hari Selasa 24 September 2024 ke kejaksaan. Itu yang bilang Kanitreskrim Polsek Medan Area, dia yang menjanjikan kepada kuasa hukum saya,” ucapnya.

“Kalau itu tidak diserahkan juga ke jaksa perjanjiannya akan membuat DPO,” tambahnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Medan. “Selasa (besok, 24 September 2024), kita tahap 2,” ucap Poltak Tambunan saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo, telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023. Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah DM yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan RM.

Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang kerumah korban, bersama rombongannya dan diduga membuat keributan, bahkan saat salah satu kerabatnya meninggal dunia. Dimana kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang.

Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban. Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah 10 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditangkap dan ditahan.