Dosen di Medan Bunuh Suami dan Rekayasa Kematian, Polisi Buru Tersangka Lainnya

Oknum Dosen TS, ditetapkan tersangka pembunuhan suaminya.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Diduga merekayasa kematian Rusman, mendatangi Unit Lantas Polsek Helvetia, membuat laporan suaminya tabrakan dan menjalani perawatan di RS Advent, Kota Medan, Jumat 22 Maret 2024, yang lalu. Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengungkapkan pihaknya turun melakukan pengecekan terhadap korban atas laporan T. "Saat di rumah sakit, pelaku (T) ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," sebut Alexander, dalam keterangannya, Rabu 18 September 2024.

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI Gegara Mobil Rental Ditangkap

Sebagai informasi, bahwa T ini, adalah seorang Dosen di Perguruan Tinggi Swasta di Medan, dengan status Doktor (DR). Berdasarkan pengakuan T, suaminya tabrakan di depan rumahnya, di Jalan Gaperta, Kota Medan.

Alexander mengatakan Unit Lalulintas Polsek Helvetia turun di jalan di depan rumah pelaku tersebut. Dari pemeriksaan dan olah TKP, Alexander mengungkapkan pihaknya, tidak menemukan tanda-tanda bekas terjadi kecelakaan di jalan tersebut. "Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," ucap Alexander.

Pengungkapan Kasus Meningkat Sepanjang 2024, Polres Labusel Tekan Gangguan Kamtibmas

Atas kejanggalan kematian Rusman dari keterangan pihak kepolisian. Adik korban, bernama Haposan Situngkir meminta petugas kepolisian melakukan autopsi jasad korban. Namun, ditolak oleh T dan langsung mengkebumikan jasad korban. "Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," jelas pria yang akrab disapa dengan Alex.

Alex menjelaskan dari hasil autopsi dari ekshumasi itu, pihak kepolisian mendapatkan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Alex mengatakan pihaknya juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Kecelakaan Pesawat Jeju Air Tewaskan 179 Orang, Pesan Salah Satu Korban: Mama Aku Mencintaimu

Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli hingga melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Alex mengatakan pihaknya mengantongi dua alat bukti, petugas kepolisian langsung mengamankan T di rumahnya, Sabtu 14 September 2024. Pelaku ditahan di Markas Polsek Helvetia.