Berkas Pendaftaran 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan, KPU Nyatakan Memenuhi Persyaratan

Anggota KPU Medan, M Taufiqurrahman Munthe, menyerahkan berita acara memenuhi syarat kepada salah partai pengusung.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tahapan verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Wali Kota Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan tiga pasang Bacalon Kepala Daerah itu, dinyatakan memenuhi syarat.

Soroti Pilkada Madina, Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi

Hal itu, diungkapkan anggota KPU Medan, M Taufiqurrahman Munthe, dalam keterangannya, Minggu 15 September 2024. Ketiga paslon Memenuhi syarat itu, yakni Rico Tri Putra Bayu Waas-H. Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, S.H. dan H. Hidayatullah, S.E-H. A. Yasyir Ridho Loebis, M.S.P.

Memenuhi syarat ketiga administrasi paslon itu, tertuang dalam pengumuman KPU Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada pemilihan Walikota Medan tahun 2024.

Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi TMS Terhadap Cabup dan Cawabup Madina Saipulla- Atika

"Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pemilihan Walikota tahun 2024 memenuhi persyaratan," ucap Taufiq.

Pengumuman tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah dapat diakses dari laman https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024. Kemudian dari pada itu, lanjut dijelaskan Taufiq, hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Ingatkan Calon Kepala Daerah Sadar Aturan

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'," jelas anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023 ini.

Untuk lebih jelasnya, kata Taufiq masyarakat dapat mengakses portal publikasi pemilu dan pemilihan tersebut di atas. Kemudian, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, KPU Kota Medan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir pada tautan berikut https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024.

"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Medan pada tanggal 15-18 September 2024," pungkas Taufiq.

Sebelumnya, tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pemilihan Walikota Medan tahun 2024 mendaftarkan diri ke KPU Kota Medan untuk merebut kursi orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

Selanjutnya, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi, KPU akan menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai calon tetap pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada 22 September 2024 mendatang.