Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Sumut Bergulir, Gugurkan Praperadilan Terdakwa
- Istimewa/VIVA Medan
Di hadapan ketua majelis hakim M Nazir, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 7 huruf b subsider Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada keberatan atas dakwaan yang dibacakan?,” kata majelis hakim.
Kemudian, kedua terdakwa sepakat tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah jelas,” ucap terdakwa.
Sementara itu David Simangunsong kuasa hukum dari Jon Henri Sianturi mengaku kecewa karena permohonan praperadilan gugur lantaran sidang pertama telah dilakukan.
“Kami mengecewakan sidang hari ini karena tanggal 2 September 2024 sudah masuk sidang praperadilan. Seharusnya itu didahulukan dan ketepatan jaksanya tidak hadir saat itu dengan alasan yang tidak masuk akal. Padahal itu trik mereka untuk membatalkan sidang praperadilan,” kata David usai persidangan.
David juga menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan praperadilan atas kasus yang melibatkan Jon Henri Sianturi.