Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 36.860 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 36.860 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 2 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Narkoba dengan jumlah besar disita dari jaringan antar provinsi.

Temuan Dishub Sumut: 322 Kendaraan Butuh Perbaikan dan 18 Sopir Positif Narkoba

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan petugas pada Rabu petang, 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Di mana, petugas mendapat informasi terkait adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasamakro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Dari informasi itu, Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan satu pelaku berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang," ucap Teddy dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.

Kurun Waktu 7 Hari, Polda Sumut Ringkus 130 Tersangka Narkoba

Saat pelaku berinisal F diamankan, kata Kapolrestabes, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

"Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam berhasil diamankan petugas," terang Teddy.

Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm, Motifnya Didesak untuk Dinikahi

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa pelaku F mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, narkoba itu nantinya akan diedarkan di wilayah Medan.

"Pelaku ini disuruh seseorang berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang itu dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title