Sopir Blokir Jalan, Protes Penertiban Pool Bus di Jamin Ginting Instruksi Bobby Nasution
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tolak penertiban pool atau loket bus oleh tim terpadu seputar Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, sopir bus rute Kota Medan - Kabupaten Karo menggelar aksi protes hingga menutup atau memblokir akses perempatan simpang pos atau fly over Jamin Ginting, Sabtu 27 Juli 2024.
Dari pantauan, imbas dari unjuk rasa membuat akses jalan sekitar lokasi macet total, seperti dari Jamin Ginting menunju Simpang Pos sebaliknya. Kemudian, dari Jalan AH Nasution menuju Simpang Pos dan arah sebaliknya dan dari Simpang Kampus USU menuju Simpang Pos.
Protes blokir jalan ini, sebagai wujud kekecewaan terhadap kebijakan dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, yang melakukan penertiban pool bus atau loket, yang akan mematikan usaha mereka. Dalam unjuk rasa itu, massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Mereka marah saat polisi memindahkan salah satu armada yang memblokir jalan. Aksi saling dorong ini bisa diredakan. Polisi membiarkan massa memblokir jalan. Massa dan petugas juga sempat cekcok. Mereka menolak polisi yang hendak melarang mereka membakar ban bekas.
Salah satu manajemen PT Makaro Bre Tiganna, Petrus Sembiring mengaku kekecewaan dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu terdiri Dishub Sumut, Polda Sumut, Dishub Medan, dan Polrestabes Medan, tanpa ada dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami dukung kebijakan pemerintah. Namun kita sudah meminta bahwa untuk sementara waktu, jangan ditertibkan dulu," kata Petrus di lokasi aksi.
Aksi ini adalah buntut dari kebijakan rencana rekayasa rute angkutan umum di Jalan Jamin Ginting Medan oleh Pemprov Sumut. Namun massa tersulut amarahnya ketika penertiban dilakukan tanpa tenggat waktu.
"Kami berharap agar loket kami bisa diberi izin beroperasi, tetapi akan kamu masukkan di dalam. Sehingga tidak akan memicu kemacetan, saya jamin itu. Tolonglah Pak Bobby dan Pak Pj Gubernur, kami hanya ingin mencari nafkah, bukan mau kaya," ucap Petrus.
Dalam rapat berlangsung Jumat kemarin, 26 Juli 2024. Petrus mengungkapkan mereka bersedia pindah ke Terminal Lau Cih. Tapi, hingga saat ini pembangunan di sana belum selesai. “Begitu selesai terminal di Lau Cih, kami jamin akan pindah ke sana semua,” katanya.
Petrus bilang, mereka meminta supaya pemerintah memberikan tenggat waktu. Sehingga mereka tetap bisa membuka loket yang ada di kawasan Jalan Jamin Ginting. “Kami siap menyediakan tempat supaya armada tidak masuk ke badan jalan. Kita siap melintas menuju Pinang Baris, untuk membantu kas negara,” kata Petrus.
Aksi unjuk rasa berlangsung cukup alot. Namun Petrus akhirnya mengumumkan kepada massa, bahwa mereka akan menggelar rapat kembali pada sore ini bersama Dishub Sumut. Namun massa mengancam, jika permintaan itu tidak dituruti, maka mereka akan kembali menggelar unjuk rasa. Dengan itu, massa membubarkan diri dan membuka akses jalan yang diblokir.
Sebelumnya, Pool bus liar Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), sepanjang jalan Jamin Ginting Medan diterbitkan oleh Tim Terpadu Dinas Perhubungan dan kepolisian. "Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting, menjadi salah satu sumber kemacetan. Karena, aktivitas naik-turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan," ucap Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan.
Agustinus menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalulintas di Kota Medan, yang merupakan perwajahan Sumatera Utara.
"Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini, dan mendorong operator angkutan khususnya AKDP untuk taat aturan. Di sepanjang Jalan Jamin Ginting, ada sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemerintah Provinsi. Kami telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya ini," jelas Agustinus.
Agustinus mendorong para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang di sekitar Laucih, tidak jauh dari Jalan Jamin Ginting, Kota Medan itu.
"Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di Pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Lau Cih," kata Agustinus.
Terkait pool bus yang masih membandel, Agustinus menyatakan bahwa Satpol PP Kota Medan bertindak dengan menyegel, selanjutnya dengan menutup secara permanen. "Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting," kata Agustinus.
Agustinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik. "Kami berharap para operator menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Agustinus.