Ombudsman Perintahkan SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan MSF Naik Kelas

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.

Ojol dan Kurir Dapat Bonus THR Lebaran 2025, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung

James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP. James menjelaskan LAHP ini, terkait dengan pemeriksaan kasus viral dialami MSF, yang tinggal kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari.

"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

Ini Langkah Gubernur Bobby Nasution Antipasi Sunat Takaran Minyakita di Sumut

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa MSF tidak naik kelas, tidak lepas orang tuanya, Indra Coky melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut. Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MSF dan orang tuanya, Coky Indra, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu.