Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Online, Korban Rugi Capai Rp600 Juta
- Istimewa/VIVA Medan
Lalu Pada Maret 2018, tersangka kembali meminta tambahan modal dan seandainya korban tidak mau maka tagihan kartu kredit dan uang milik korban tidak akan diselesaikan. Alhasilnya, korban kembali menyerahkan tambahan modal kepada tersangka Suriyani berupa perhiasan Rantai dan mainan Liontin 25 gram, gelang tangan 20 gram, rantai tangan 30 gram dan 20 gram.
Pada April 2018, pihak bank menelpon tentang tagihan kartu kredit. Sehingga korban meminta kepada tersangka agar semua modal yang telah diserahkan untuk dikembalikan. Namun, tersangka Suriyani mengukur waktu hingga saat ini tidak mengembalikan semua barang milik korban.
Tersangka sudah menggunakan kartu kredit yang diserahkan korban dan telah melakukan transaksi dana tunai dibeberapa took, outlet dan travel perjalanan. Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, maka korban Fitryah melaporkan perbuatan Suryani ke Mapolrestabes Medan sesuai LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019.
Atas laporan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun LP korban sempat dihentikan penyidik. Atas penghentian penyidikan itu, korban mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Nomor:3/Pid.Pra/2022/PN Medan. Hakim PN Medan memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan tersebut pada tanggal 25 Februari 2022.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2023, dengan hasil kesimpulan gelar perkara pihak kepolisian menyatakan terlapor Suriyani ditetapkan sebagai tersangka. Dan ini dikuatkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 17 Februari 2023, dimana disebutkan pada 15 Maret 2019 dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 6 Desember 2017 oleh tersangka Suriyani.