Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Online, Korban Rugi Capai Rp600 Juta

Kolase Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan laporan korban dugaan penipuan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula, saat korban Fitryah (40) warga Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area bertemu dengan tersangka Suriyani warga Jalan Bambu I No 53, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, di salahsatu loaksi di JalanBambu I.

Dishub Sumut Siapkan 967 Kenderaan Bermotor untuk Penyelenggaraan PON 2024

Di pertemuan itu, tersangka Suriyani menawarkan bisnis online kepada korban (Fitryah), dengan iming-iming adanya keuntungan dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan kartu kredit. Atas tawaran tersangka Suriyani, korban tidak mau atau menolak. Dan tersangka kembali meneawarkan atau merayu korban untuk bersedia menjalani bisnis online.

Karena terus didesak oleh tersangka Suriyani, akhirnya korban menerima tawaran setelah tiga kali diminta atau dirayu. Kemudian, pada 6 Desember 2017 di Jalan Zainul Airifn disalahsatu gedung, korban (pelapor/Fitryah) ada menyerahkan kartu kredit dan fotokopi KTP kepada tersangka Suriyani.

Hari Ini, Ombudsman Periksa Kepsek SMAN 8 Medan Terkait Siswi Viral Tinggal Kelas

Selanjutnya, tanpa seizin korban, tersangka Suriyani melakukan transaksi atau penarikan dana secara tunai (gesek tunai) dari kartu kredit korban ndi 2 toko sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta. Besoknya, tersangka Suriyani kembali melakukan transaksi penarikan dana lagi secara tunai di 2 toko sebesar Rp10 juta.

Mengetahui hal tersebut, korban merasa keberatan dan meminta tersangka Suryani untik mengembalikan kartu kredit miliknya, dan meminta mengembalian dana penarikan tunai yang sudah dilakukan di beberapa toko. Permintaan korban ditolak oleh tersangka Suriyani.

Mobil Patwal Polisi Kontra Terios di Medan, Kondisi Kenderaan Rusak Parah

Dan sebaliknya tersangka kembali meyakinkan korban bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit itu sebagai modal berbisnis online sesuai yang dijanjikannya. Dimana nantinya ada perhitungan dan keuntungan yang diterima korban. Berselang 2 minggu, tersangka kembali meminta barang korban untuk tambahan modal bisnis online, namun ditolak.

Permintaannya ditolak, tersangka Suriyani mengatakan ia tidak bertanggungjawab atas kartu kredit yang sebelumnya sudah dilakukan penarikan tunai. Merasa takut, akhirnya korban menyerahkan kepada tersangka Suriyani berupa kartu kredit, uang ringgit Malaysia RM13.000. dolar singapura Sin $2.000 dan Cina Dolar RMB Yuan 10.000.

Halaman Selanjutnya
img_title