4 Komplotan Spesialis Curanmor di Dor Polsek Sunggal
- Dok Polsek Sunggal
VIVA Medan - Empat dari 7 pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) terkapar ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Para pelaku kerap beraksi di 7 lokasi wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen yang menyebutkan, pengungkapan ini berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Ginting Medan pada 7 Mei 2025.
"Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal. Ketiga tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru, Deliserdang diantaranya Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19) dan Arlanda (18)," katanya pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis 15 Mei 2025.
Turut mendampingi, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip A Purba dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Rudi mengimbau masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.
"Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya," tuturnya.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan spesialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.
"Untuk pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada," ucapnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.
"Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya," tegas AKBP Rudi Silaen.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 2355 AKF, 1 unit Honda Vario 125 hitam tanpa plat, 1 kunci L , 1 kunci, 1 potong jaket abu-abu, 1 potong kaos hitam.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.