Siswi SMAN 8 Medan Viral Tinggal Kelas, Disdik Sumut Merasa Aneh: Anak Ini Dianggap Guru Bagus

Kantor Dinas Pendidikan Sumut di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Hakordia Kejari Binjai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda beda ya,” jelas Basir.

Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya. Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak memuaskan, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena kehadiran minimal 90 persen. Itulah yang diatur sekolah," kata Basir kembali.

Wujudkan Nataru Aman dan Nyaman, Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024/2025

Namun, Basir mengatakan bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Ia mengatakan dalam penelusuran ini, menyelaminya akan mendalami secara keseluruhan, termasuk laporan yang disampaikan oleh orang tua siswi tersebut. “Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin,” ucap Basir.

Basir mengatakan dalam pemeriksaan Kepala Sekolah tersebut, terkait soal absen pihak sekolah memanggil orang tua siswi tersebut, tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF tersebut. "Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 Juni kemarin. Seharusnya, banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pelatihan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu pecahnya kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas,” sebut Basir.

Politik Uang: Dagangan Masa Depan dengan Kehancuran di Penghujung Jalan

Oleh karena itu, Basir mengungkapkan SMAN 8 Medan harus ditinjau! ulang keputusan membuat MSF tinggal kelas."Intinya, harus ditinjau ulang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, menampilkan seorang pria yang komplen putri berinsial MSF tinggal kelas, setelah dia melaporkan dugaan pungutan pembohong (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title