Pemko Medan Terapkan Retribusi Parkir Langganan per Tahun, Ini Tarifnya

Kadishub Medan, Iswar Lubis.
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

"Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir. Ini kita yakini akan sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD," kata Iswar.

Bakal Jadikan Pemprov Sumut Market, Bobby Nasution Siapkan Program Peningkatan UMKM

Dengan itu, Iswar berharap semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan, untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya.

"Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan. Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik," ujar Iswar.

Puluhan Pengunjung Tercebur ke Danau dari Jembatan Taman Cadika, Ini Kata Pemko Medan

Disisi lain, Iswar mengatakan kebijakan ini, dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, untuk membeli dan menggunakan stiker berlangganan di setiap kendaraan yang mereka gunakan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas.

"Sesuai intruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir berlangganan," ujarnya.

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Stasiun Medan, KAI Sumut Imbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

Hal tersebut, menurut Iswar kebijakan parkir berlangganan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan, dalam memperbaiki pelayanan jasa parkir di Kota Medan yang sering dikeluhkan masyarakat.

"Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," tutur Iswar.