Dituding Miliki Gudang Olahan Minyak Ilegal, Ini Klarifikasi PT Rafi Pratama

Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan, Olsen L Tobing SH, MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan dan PT Rafi Pratama membantah tudingan yang menyebutkan kedua perusahaan tersebut miliki gudang olahan minyak ilegal.

Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan BBM Aman Selama Pelaksanaan PON 2024

Melalui kuasa hukumnya, Olsen L Tobing SH, MH menegaskan, bila PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan perusahaan legal dan memiliki izin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT Rafi Pratama yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lainnya.

"Kegiatan kedua perusahaan yang bergerak di bidang BBM jenis solar tersebut adalah legal dan taat Hukum. Jangan asal tuduhkan hal yang tidak benar hanya karena ketika keinginan kita tidak terpenuhi," tegas Oloan mengingatkan pihak yang menuding kedua perusahaan tersebut ilegal, Rabu 12 Juni 2024.

Dorong Pertumbuhan Industri Petrokimia, Pertamina Sumbagut Raih Kontrak Metanol Rp 116 Miliar

"Kalau ada pihak yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu fitnah dan tidak berdasar," ungkap Oloan.

Katanya, PT Rafi Pratama adalah perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lain berdasarkan akta Notaris nomor.55 thun 2021 yang bekerjasama dengan PT Lautan Dewa Energi.

Jangkau Masyarakat Sumut Lebih Luas, Kini Digiplus Hadir di Tiga Gerai di Kota Medan

"Kedua perusaan itu milik klien kami, sehingga kalau ada sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang klien kami, itu ngarang dan tidak benar," katanya.

"Kalau itu benar coba bawa narasumbernya ke gudang klien kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? Dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada Klien kami?," tambah Oloan.

Katanya, PT Rafi Pratama merupakan perusahaan yang memiliki izin pergudangan yang sudah beroperasi selama 5 tahun, dengan mengantongi izin dan taat hukum.

"Sehingga tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami dalam pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media di Medan adalah tidak benar serta berpotensi mencemarkan nama baik klien kami," sebutnya.

Olsen menjabarkan, pihaknya masih mempelajari pemberitaan yang terkesan menyudutkan kliennya. Bahkan, ia menegaskan tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

"Kami pelajari dulu berita itu, kita lihat dulu. Kalau ada unsur pidananya akan kami tempuh jalur hukum supaya efek jera bagi oknum itu. Biar jangan asal memberitakan hal yang tidak benar," pungkasnya.