Dituding Miliki Gudang Olahan Minyak Ilegal, Ini Klarifikasi PT Rafi Pratama

Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan, Olsen L Tobing SH, MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan dan PT Rafi Pratama membantah tudingan yang menyebutkan kedua perusahaan tersebut miliki gudang olahan minyak ilegal.

Triwulan I 2025, KAI Sumut Catat Telah Angkut 228 Ribu Ton Barang

Melalui kuasa hukumnya, Olsen L Tobing SH, MH menegaskan, bila PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan perusahaan legal dan memiliki izin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT Rafi Pratama yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lainnya.

"Kegiatan kedua perusahaan yang bergerak di bidang BBM jenis solar tersebut adalah legal dan taat Hukum. Jangan asal tuduhkan hal yang tidak benar hanya karena ketika keinginan kita tidak terpenuhi," tegas Oloan mengingatkan pihak yang menuding kedua perusahaan tersebut ilegal, Rabu 12 Juni 2024.

Mobil Rush Tabrak Rumah Warga Hingga Tewaskan Bocah 9 Tahun di Simalungun

"Kalau ada pihak yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu fitnah dan tidak berdasar," ungkap Oloan.

Katanya, PT Rafi Pratama adalah perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lain berdasarkan akta Notaris nomor.55 thun 2021 yang bekerjasama dengan PT Lautan Dewa Energi.

Jelang Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025

"Kedua perusaan itu milik klien kami, sehingga kalau ada sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang klien kami, itu ngarang dan tidak benar," katanya.

"Kalau itu benar coba bawa narasumbernya ke gudang klien kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? Dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada Klien kami?," tambah Oloan.

Halaman Selanjutnya
img_title