Pria di Medan Bunuh Selingkuhan Istrinya, Motifnya Isi Chat di Handphone Mengerikan

Tersangka Anwar Tarigan diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan, berhasil meringkus seorang pria bernama Anwar Tarigan, yang menikam seorang lelaki, berinisial JT dengan pisau hingga tewas, Minggu 24 Maret 2024.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menjelaskan kasus pembunuhan tersebut, berawal pelaku membaca isi chat WhatsApp di handphone istrinya, berinisial MF yang diduga selingkuh dengan korban, pada Sabtu 23 Maret 2024.

"Riwayat isi chat istri pelaku, dengan korban membahas hubungan badan. Sehingga membuat pelaku emosi," ucap Teddy kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin kemarin, 25 Maret 2024.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Selanjutnya, pelaku yang cemburu buta membeli pisau di Pasar Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Pada hari itu juga, Anwar langsung mendatangi rumah korban di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

Tanpa pikir panjang pelaku menusuk perut korban menggunakan pisau. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darah.

"Ketika bertemu, pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali, dengan menggunakan 1 bilah pisau belati berwarna silver," jelas Teddy.

Sementara, JT langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Kota Medan. Karena, kondisinya perdarahan cukup banyak, nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit itu.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama di salah satu tempat di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota.

Kini pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal ayat (3) dan KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Teddy.