Pria Aceh 60 Tahun Dituntut Mati di PN Medan, Kasus 43 Kg Sabu

Sidang narkoba di PN Medan dengan terdakwa pria 60 tahun asal Aceh dituntut mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi Sofyan memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan