Banding, PT Medan Perberat Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, yang merupakan rekan anaknya, bernama Aditya Abdul Ghany Hasibuan.
Vonis tersebut, merupakan tindakan hukum dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding ke PT Medan terhadap putusan terdakwa Achiruddin Hasibuan. Putusan itu, dibacakan hakim pada Jumat 10 November 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu 15 November 2023.
Sidang banding itu, dipimpin majelis hakim Abdul Azis, hakim anggota satu Leliwaty dan kemudian hakim anggota 2 Jumongkas Dalam vonis itu, majelis hakim PT Medan juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, kepada korban. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan," tulis putusan itu kembali.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.