Banding, PT Medan Perberat Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan
- BS Putra/VIVA Medan
Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan, Selasa 26 September 2023.
Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili dan meriksa perkara ini, bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," jelas Oloan.
Oloan menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa AKBP Achiruddin sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.
"Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," ucap Oloan.