Divonis 6 Bulan Penjara, AKBP Achiruddin Ngotot Tidak Bersalah : Tapi Saya Tetap Dihukum

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.