Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online di TikTok Ditangkap

ZZ pria pengelola panti asuhan ditetapkan tersangka eksploitasi anak.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, disebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," jelas perwira melati tiga itu.

Polres Labusel Tangkap Pria Setubuhi 3 Gadis Dibawah Umur, Satu Korban Hamil

Selain itu, Valentino mengungkapkan dalam kasus ini, pihak melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, Panti Asuhan tidak mengantongi izin.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata eks Dirlantas Polda Sumut itu.

Polisi Grebek Lokasi Sabung Ayam di Asahan, Oknum Anggota Dewan Bersama 7 Pria Diamankan

Kini, ZZ sudah resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," tegas Valentino.

Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai