Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online di TikTok Ditangkap

ZZ pria pengelola panti asuhan ditetapkan tersangka eksploitasi anak.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang diduga eksploitasi anak dengan cara mengharapkan imbalan melalui media sosial atau ngemis online.

Ibu dan Anak Tertimpa Tembok SPBU di Deliserdang, 2 Tewas - 1 Terluka

Penggrebekan panti asuhan yang berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Panti Asuhan ini diduga melakukan eksploitasi anak melalui media sosial, dengan meminta 'saweran' kepada netizen di Tiktok. Ditambah lagi, pengelola panti asuhan itu, dalam live Tiktok memberikan bayi usia 2 bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun, viral di media sosial.

4 Tersangka Komplotan Curanmor Dibekuk Polrestabes Medan, 14 Kendaraan Disita Hasil Pencurian di 3 Lokasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang pria sebagai Pengelola Panti Asuhan itu, berinisial ZZ. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka ini, ZZ mengelola atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD," ucap Valentino dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023.

Suami Kerja, Ibu Muda Diperkosa Tetangga Dibawah Ancaman Bunuh Anak Korban

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Photo :
  • Facebook Polrestabes Medan

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.

"Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, disebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," jelas perwira melati tiga itu.

Selain itu, Valentino mengungkapkan dalam kasus ini, pihak melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, Panti Asuhan tidak mengantongi izin.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata eks Dirlantas Polda Sumut itu.

Kini, ZZ sudah resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," tegas Valentino.