Keberatan Atas Tuntutan JPU, AKBP Achiruddin: Tidak Sesuai Fakta
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dan kedua, kasus penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kasus pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut AKBP Achiruddin dengan hukuman kurangan penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara. Karena, dinilai bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral. Peristiwa perkelahian itu, terjadi di depan rumah pribadinya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya. Atas pembiaran tersebut, terdakwa Achiruddin dinilai Jaksa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ucap JPU Rahmi di PN Medan, Senin sore, 18 September 2023.
Dihadapan Majelis Hakim diketua Oloan, JPU mengungkapkan selain tuntutan pidana kurungan penjara. Terdakwa Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
Kasus kedua, di hari yang sama. AKBP Achiruddin dituntut 6 tahun penjara atas kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal dengan jenis solar subsidi. Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Randi H Tambunan.
Achiruddin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan kurungan penjara selama 6 tahun," sebut Randi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.
Selain hukuman penjara, perwira polisi melati dua itu, juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Randi mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan, Achiruddin lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.
"Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberantas segala tindakan penyelewengan BBM bersubsidi," ucap Randi.
Usai sidang, saat diwawancarai wartawan di PN Medan, Eks Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin mengaku keberatan atas tuntutan JPU dalam dua kasus tersebut, yang dia dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Tidak sesuai fakta (dalam persidangan)," ucap Achiruddin dalam pengawalan petugas tahanan.
Achiruddin menjelaskan tidak ada melakukan pembiaran terhadap penganiayaan tersebut. Malah ia menyelesaikan permasalahan anaknya dengan Ken Admiral pada malam itu juga.
"Kita kan sudah sama-sama sudah lihat di persidangan. Apa yang dituntut itu tidak ada di (fakta) persidangan, sama-sama sudah kita dengarkan, saya didakwa membantu melakukan penganiayaan, apa yang saya lakukan ?," jelas Achiruddin.
Dalam kasus ini, Achiruddin membantah dilakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Tapi, ia meminta publik memahami kondisi saat kejadian itu. Dengan datang sekelompok pemuda ke rumah pada dini hari.
"Saya gak bilang begitu (dikriminalisasi), tapi silahkan kawan-kawan menilai sendiri, yang saya lakukan apa ? Adakah seperti yang dituduhkan?," jelas Achiruddin.
Kondisi itu, Achiruddin sudah tertidur langsung terkejut melihat Ken dan sejumlah pemuda mengamuk di depan rumahnya.
"Jika kawan-kawan ini punya anak ke rumah orang jam 2 pagi ke rumah, terus berkelahi. Kita datang dan kita dipidana? gimana perasaannya ?," ujar Achiruddin.
Achiruddin mengaku heran dengan tuntutan JPU, menuntut terdakwa membayar uang sebesar Rp52.382.200 ke korban, Ken Admiral.
"Katanya memperbaiki mobil lah, mesinnya rusak pun diperbaiki, di situ (tuntutan) ku tengok (katanya untuk) Pengobatan, nggak ngerti kita," ucap Achiruddin.
Terkait dengan tuntutan BBM ilegal itu, AKBP Achiruddin kembali mengungkap keberatan. Karena, ia membantah terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"(Praktek penimbunan BBM), itu gak ada dari 20 saksi yang diperiksa tidak ada satu menyebut nama saya," ucap Achiruddin.
Achiruddin menambah keberatan atas tuntutan JPU akan disampaikan pada dalam sidang selanjutnya, dengan agenda pembaca nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Selanjutnya dia mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang pledoi di dua kasus tersebut.