Ngaku Pegawai Kejati Sumut, 5 Eks Napi Diringkus Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

- VIVA
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli mobil lelang. Ironisnya, para pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Pelaku penipuan ini, ada 5 orang, yakni Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu. Mereka diringkus petugas kepolisian beberapa hari yang lalu dan diamankan disebuah rumah di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kelima pelaku sudah kita diamankan itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu 23 Januari 2023.
Baca juga:
- Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi
- Prostitusi Online di Siantar Sumut Dibongkar, Mucikari Diamankan
- Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu
Fathir menjelaskan peristiwa penipuan itu, terjadi pada Oktober 2022. Korban penipuan, membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
"Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," kata Fathir.
Fathir menjelaskan kelima pelaku, memiliki peran berbeda-beda untuk mengelabui korbannya dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Dengan perincian, ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara.
Kemudian, ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu hingga berkomunikasi dengan pelaku dengan menggunakan telepon seluler.