Ngaku Pegawai Kejati Sumut, 5 Eks Napi Diringkus Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
- VIVA
Fathir menjelaskan kelima pelaku, memiliki peran berbeda-beda untuk mengelabui korbannya dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Dengan perincian, ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara.
Kemudian, ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu hingga berkomunikasi dengan pelaku dengan menggunakan telepon seluler.
"Mereka (pelaku) menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalui telepon seluler kepada korban," jelas Fathir.
Fathir mengungkapkan, setelah mendapat nomor telepon targetnya, para pelaku menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil lebih murah dari harga pasaran.
"Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak," sebut Fathir.
Saat melakukan aksinya, Fathir mengatakan para pelaku sering melakukan modus-modus berbagai cara untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan.
"Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas Rp 30 juta," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.